Syarat Ganti Uang dalam Islam




Money Changer: Definisi, Hukum beserta Syarat-syaratnya


Dunia semakin berkembang. Dulu kegiatan jual-beli didominasi oleh sistem barter. Misalnya, komoditi emas dan perak sering digunakan sebagai alat transaksi untuk membeli berbagai barang. Seiring perkembangan zaman, barter sudah mulai ditinggalkan dan diganti oleh penggunaan uang kertas sebagai mata uangnya seperti Rupiah, Dollar, Ringgit, Euro, dll.

Islam sebagai agama yang universal mencakup  seluruh sendi kehidupan manusia. Mulai dari aspek ibadah, perilaku, dan muamalah. Aspek muamalah contohnya, seperti jual beli agar transaksinya sah tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli dan penjual.

 Termasuk masalah yang akan dikemukakan artikel kali ini yaitu "money changer." Sebenarnya apa sih money changer itu? Bagaimana pandangan Islam mengenai ini? Yuk, mari kita simak!


Definisi Money Changer secara Singkat


Saat kita di luar negeri dan ingin mengganti mata uang negara tersebut dengan negara kita, kegiatan tukar-menukar duit inilah yang dinamakan dengan money changer. Money changer kalau diistilahkan semacam kegiatan transaksi yang melibatkan mata uang yang sama dan berbeda namun berbeda nilainya.

Kegiatan money changer terbagi menjadi dua menurut penulis:

• Money Changer antara mata uang yang sama semisal Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dolar, dsb.

• Money Changer antara mata uang yang berbeda nilai dan jenisnya. Misal mengganti rupiah dengan Ringgit, Dolar dengan Rupiah, dsb.

Pandangan Islam mengenai Money Changer 


Apa hukum terkait money changer ini? Dikutip oleh website Rumaysho.com mengenai aturan transfer uang ke mata uang yang berbeda:
“Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka akad yang digunakan dalam money changer yaitu akad sharf. Patut diperhatikan, dalam akad sharf dalam kasus ini haruslah ada qabdh atau gampangnya harus tunai atau langsung dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam– yang artinya:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Emas & perak termasuk barang ribawi sebagai benda-benda yang disebutkan pada hadits di atas dan memiliki keterkaitan 'illah (sebab) dengan mata uang kertas Oleh karena itu, uang kertas berlaku juga hukum-hukum barang ribawi seperti harus sama & tunai.

Maka dapat disimpulkan money changer itu boleh asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Apa saja persyaratannya? Mari kita simak!

Syarat-syarat Money Changer


Berdasarkan pembagian money changer dan keterangan hadits di atas, maka syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:

1. Mata uang sama.
Kalau sama maka syaratnya:
 nilainya sama & tunai.

Misalnya ganti uang Rp10.000 dengan pecahan Rp1.000 sepuluh kali di tempat yang sama maka ini tidak masalah. 

Contoh yang salah tidak dibenarkan kalau ingin ganti Rp10.000 kembalian Rp1.000 sepuluh kali namun ada tambahan Rp1.000 sehingga 11.000. Ini tidak boleh karena ini riba.

2. Mata Uang Berbeda
Kalau berbeda seperti Dollar dengan rupiah, ini tidak dipersyaratkan harus nilainya sama. Namun haruslah tunai dalam satu tempat.

Misalnya, Dollar sekian ganti ke Rupiah di tempat pengantian uang. Walaupun nilainya berbeda namun serah terima langsung atau tidak ada penundaan maka ini tidak masalah. Demikian juga kalau transfer antar bank maka ini boleh. 

Contoh yang salah:  Tidak dibenarkan pula untuk kasus seperti ini. Misal seorang TKI di Malaysia ingin mengirim Ringgit Malaysia dan diterima dalam bentuk Rupiah Indonesia. Caranya uang Ringgit tersebut ketika ditransfer ditukar terlebih dahulu ke mata uang rupiah lalu ditransfer ke Indonesia. Namun, cara ini biasanya relatif sulit. Maka cara kedua bisa pula dengan pihak pentransfer memberikan jaminan bahwa uangnya sudah ditukar (tercatat dalam hisab, semacam kwitansi)

Catatan: 
Penulis masih ada kebingungan terhadap contoh yang salah terkait ganti beda mata uang karena seakan kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya kalau transfer beda bank boleh. Mungkin penulis menduga itu tidak boleh si pentransfer diminta oleh orang di negeri alasnya. Kemudian si pentransfer  "tukar dulu" uang yang beda dengan uang yang sama kemudian transfer lagi ke orang di negeri asalnya. Untuk nukar di beda negara, maka ini tidak boleh sebagaimana cara pertama di atas. Namun kalau pentransfer "niatnya untuk diri sendiri"  maka boleh. Seperti ganti uang di tempat money changer, si pentransfer ingin mengganti uang yang dimilikinya dengan mata uang lainnya. Maaf kalau salah karena ini hasil opini penulis berdasarkan keterangan di atas. 

Untuk lebih amannya uang yang beda itu disimpan dulu dalam rekening bank. Bisa juga dengan transfer aplikasi mobile yang bisa ganti uang secara online. Tentunya aplikasi tidak menyuruh dosa. Jadi bukan di tempat money changer yang offline. 

Nah kalau transaksi money changer melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka ini riba karena berbeda nilainya dan ada penundaan. Ingat riba itu bahaya!

Bagaimana kalau kita baru tahu? Kalau baru tahu maka tobatlah. Adapun sisa harya sebelumnya maka halal 

Kesimpulan


Alhamdulillah, money changer halal namun dengan persyaratan nilainya harus sama & tunai kalau mata uangnya sama. Adapun kalau berbeda maka yang dipersyaratkan hanyalah tunai saja. Semoga bermanfaat. Apabila ada salah baik dari kata-katanya atau yang lainnya seperti desainnya atau yang lainnya harap dimaafkan dan bisa diberikan usul melalui kolom komentar di bawah ini.

Semoga bermanfaat dan semoga Allah merahmati kita semua. Aamiin.


Referensi:

https://rumaysho.com/2375-aturan-transfer-uang-ke-mata-uang-berbeda.html;
https://rumaysho.com/2218-syarat-dalam-money-changer.html#Masalah_Money_Changer;
dll

Sebenarnya ada lainnya lagi namun penulis tidak mencantumkan untuk menyantumkan karena ada beberapa alasan.

Oh ya, pencantuman referensi ini bukan berarti menjustifikasi saya untuk memahami keseluruhan isi website ini dan membuat semua apa yang dipromosikan oleh website nya yah misal ikut sedekah ini. Juga bukan berarti penulis bisa baca haditsnya. Saya ingin fokus utamanya mengambil isi artikelnya aja.




Komentar

Postingan Populer