Poster Dakwah: Simpan Rekening di Bank Konvensional
Simpan Rekening di Bank Konvensional
Menabung pada bank konvensional dengan tujuan transfer itu dibolehkan. Asalkan uang gajinya diambil segera. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba.
Sebaiknya kalau ada bank syariah atau tabungan yang bebas riba seperti bunga, maka gunakanlah itu agar lebih selamat dan mudah.
Bisa juga dipindahkan kedalam tabungan fisik pribadi atau tabungan elektronik yang tidak mengandung riba tentunya.
Karena mengambil bunganya itu dilarang. Kalau pembaca baru tahu maka –sebagaimana yang sudah disampaikan di atas– barang sebelumnya yang telah dibeli dimaafkan atau uang transfer.
Demikian, semoga bermanfaat. Kalau ada yang salah mohon maaf dan bisa dikoreksi melalui komentar bawah ini.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/10579-hukum-menabung-di-bank.html
Dan referensi lainnya yang tidak bisa disebutkan link-nya dikarenakan bingung karena beberapa alasan seperti link nya banyak, dll yang dari video YouTube ustad Erwandi, dan artikel lainnya.



Komentar
Posting Komentar